Key Discussion: Kadin upayakan dunia usaha patuhi KUHP, jaga tata kelola sesuai aturan
Kadin upayakan dunia usaha patuhi KUHP, jaga tata kelola sesuai aturan
Persiapan untuk KUHP baru direspon oleh Kadin Indonesia
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang berupaya meningkatkan kesadaran sektor bisnis terhadap peraturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan perubahan aturan hukum terbaru. Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, mengatakan langkah ini dilakukan melalui penyelenggaraan executive brief bersama Kadin Indonesia Institute (KII), dengan harapan memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang KUHP terbaru.
Keterkaitan KUHP dengan aktivitas bisnis
Sosialisasi KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dinilai sangat relevan bagi berbagai sektor usaha, termasuk bidang konstruksi. Azis menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara para ahli hukum dan pelaku bisnis. “Kita perlu mengintegrasikan perspektif hukum dan industri agar tata kelola perusahaan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan
“KUHP baru memiliki dampak besar bagi dunia usaha, terutama karena menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana,” kata Afdhal Mahatta, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur. Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menjadi rehabilitatif dan restoratif. Dalam KUHP lama, fokus utama adalah pemidanaan serta pemenjaraan individu, sementara KUHP terbaru menekankan pemulihan dan pencegahan.”
Afdhal berharap forum yang digelar pada Rabu (8/4) menjadi awal dari upaya sosialisasi yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk membantu dunia usaha beradaptasi dengan peraturan baru. “Kami ingin ini bukan titik akhir, melainkan permulaan dari diskusi dan sosialisasi lebih lanjut agar perekonomian tetap berjalan lancar dan korporasi bisa menjalankan fungsi optimalnya,” tutupnya.