Important News: KPK dalami pemotongan anggaran saat periksa jaksa Hulu Sungai Utara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Albertinus Parlinggoman Napitupulu ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pendalaman itu dilakukan KPK saat memeriksa Aganta Haris Saputra selaku jaksa pada Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. "Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari Hulu Sungai Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (8/4) itu, KPK mendalami Aganta Haris mengenai penerimaan-penerimaan yang diterima oleh Albertinus Napitupulu. Sementara itu, dia mengatakan dua saksi lainnya belum memenuhi panggilan KPK sehingga akan dijadwalkan ulang. Mereka adalah Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Henrikus Ion Sidabutar dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara Anggun Devianty.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK.
Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama. Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu.