Anggota DPR: Ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai ada potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek. Menurut dia, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana ( non-conviction based ) yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang), dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang). "Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem , kepada barang.
Padahal karakter kita ini civil law , 'barang siapa', in personam ," kata Tandra dalam keterangan di Jakarta, Kamis. Menurut dia, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.
Selain itu, dia menyampaikan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah. Di sisi lain, menurut dia, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang kompleks, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif ( levering ). Ia khawatir jika RUU itu mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil.
Itu berbahaya sekali," katanya. Menurut dia, RUU itu juga harus mengatur batasan kerugian negara yang jelas guna menghindari penegakan hukum yang tak terkendali, dan menyasar ASN secara masif. Jika kerugian negara dihapus dan hanya mengenal istilah fraud , dia yakin semua pegawai negeri ditangkap polisi.
"Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," katanya.