Key Strategy: ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tidak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejumlah jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam aturan kerja jarak jauh (WFH) yang diterapkan sekali dalam seminggu. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang berlaku mulai 31 Maret 2026.

Jabatan di Tingkat Provinsi

Dinyatakan bahwa di tingkat provinsi, terdapat 11 jenis jabatan yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Tito menunjukkan contoh jabatan-jabatan tersebut, termasuk jabatan pimpinan tinggi madya eselon I dan jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.

Jabatan di Tingkat Kabupaten/Kota

Di tingkat kabupaten atau kota, sebanyak 12 jabatan ASN juga tidak diberlakukan skema WFH. Salah satu posisi yang tercantum adalah camat dan lurah/kepala desa. Berikut daftar jabatan yang dikecualikan:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat atau sebutan lainnya
  • Lurah/Kepala Desa atau sebutan setara
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan untuk sub urusan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan bidang lingkungan hidup
  • Unit layanan kependudukan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan bidang penanaman modal, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Unit layanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan layanan kesehatan lainnya
  • Unit layanan pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, serta jenjang menengah pertama/sederajat
  • Unit layanan pendapatan daerah dalam urusan keuangan, seperti UPTD pajak daerah
  • Unit layanan publik lainnya yang menyediakan pelayanan langsung kepada masyarakat

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil yang memiliki peran kritis dalam pelayanan publik, sehingga tetap harus hadir di tempat kerja secara rutin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *