Polisi tangkap pengedar obat keras ilegal ke ABK di Muara Angke

Polisi tangkap pengedar obat keras ilegal ke ABK di Muara Angke

Jakarta, Kepolisian menangkap seorang pria dengan inisial A (35 tahun) yang diduga berperan dalam perdagangan obat keras tanpa izin. Tersangka ini diketahui menjual berbagai jenis obat berpotensi berbahaya, seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy, kepada sejumlah nelayan serta anak buah kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.

“Pria berinisial A kami amankan di kios yang berpura-pura menjual kosmetik pada Selasa (7/4) malam, beserta ribuan butir obat keras berbagai jenis,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, di Jakarta, Kamis.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi dan satu unit ponsel yang digunakan A untuk berkomunikasi dengan pembeli. Ardhie menjelaskan, penangkapan terjadi setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebut adanya kecurigaan penyebaran obat keras di daerah pesisir Muara Angke.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah obat keras, termasuk 444 butir double y berwarna putih, 248 butir tramadol, serta 2.141 butir hexymer kuning. Selain itu, ditemukan pula 61 butir alprazolam mersi 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi 2 mg.

Kemudian, ada 83 butir atarax 1 alprazolam mersi 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi 2 mg, serta 85 butir alprazolam mersi 0,5 mg. Penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan obat lainnya.

Perkembangan Penyidikan

Akar dari operasi ini terletak pada laporan masyarakat yang memicu investigasi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kios yang terlihat mencurigakan, akhirnya mengungkap aktivitas penjualan obat ilegal. Kini, A dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama para nelayan dan warga pesisir,” tegas Ardhie. Tersangka dijerat dengan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal terkait praktik kefarmasian tanpa wewenang dan distribusi obat tidak memenuhi standar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *