New Policy: Layanan Kemenkum kini hadir lewat aplikasi ponsel “PASTI”
Pelayanan Hukum Modern Melalui Aplikasi PASTI
Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan peluncuran aplikasi ponsel berbasis SuperApp bernama “PASTI” di Banten, Rabu (8/4). Aplikasi ini menyediakan akses ke berbagai layanan publik yang diberikan oleh Kemenkum, termasuk layanan hukum, baik melalui platform Android maupun iOS.
Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik
Wisnu Nugroho Dewanto, staf ahli menteri bidang ekonomi dan sosial, menyatakan bahwa aplikasi PASTI mewakili upaya Kemenkum untuk mengubah cara penyelenggaraan layanan hukum menjadi lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses. “Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” tuturnya, seperti dikutip dari pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Wisnu, birokrasi Indonesia tengah bergerak menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan sederhana. Dengan adanya PASTI, masyarakat diharapkan bisa memperoleh layanan hukum tanpa hambatan ruang atau waktu. Aplikasi ini dirancang agar kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal, baik melalui teknologi maupun interaksi langsung.
Posbankum Sebagai Pusat Konsultasi dan Edukasi
Upaya Kemenkum untuk mendekatkan layanan hukum ke masyarakat juga terlihat dari program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Wisnu mengungkapkan, hingga April 2026, Posbankum telah menyebar ke seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, mencapai 100 persen. “Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum masyarakat,” jelasnya.
Menantang Masalah Narkoba di Generasi Muda
Selain itu, Wisnu menyoroti tantangan dalam pelayanan keadilan, khususnya penyalahgunaan narkoba yang menjangkau kalangan remaja. Untuk mengatasi hal ini, Kemenkum melakukan kolaborasi dengan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Fungsi Posbankum berkembang dengan peningkatan edukasi, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
“Di sini lah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” tuturnya.
Wisnu menekankan bahwa kolaborasi tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai garda depan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen kuat untuk menjaga masa depan bangsa,” ujar Wisnu.
Kehadiran Negara yang Terpadu
Menurut Wisnu, integrasi antara aplikasi PASTI, Posbankum, dan fasilitator P4GN mencerminkan kehadiran negara yang terpadu dalam memberikan solusi bagi persoalan masyarakat. “Kehadiran negara tidak lagi bersifat abstrak, tetapi nyata dalam menghadirkan hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” katanya.
Dengan pendekatan ini, Kemenkum tidak hanya fokus pada prosedur administratif, tetapi juga menekankan dampak nyata, yaitu bagaimana sistem hukum bisa menjadi alat pemecah masalah sehari-hari, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.