Kemenhut gagalkan perdagangan 22 kg sisik trenggiling di Medan
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Medan
Operasi Menangkap Dua Tersangka, Satu Dijadikan Saksi
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan transaksi sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram di Kota Medan. Operasi ini berlangsung di Kecamatan Medan Deli, sebagaimana dijelaskan oleh Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Dua pelaku, DA dan WA, ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli sisik trenggiling. DA ditemukan membawa kotak kardus cokelat yang berisi karung putih berisi sisik satwa tersebut. Sementara WA, yang bersama BS, mencoba melawan saat petugas mengamankan BS dan DA. WA sempat berupaya melarikan diri dari lokasi.
Ketiga individu tersebut dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BS sementara dijadikan saksi. Keduanya dihukum penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar atas dugaan peredaran sisik trenggiling.
“Operasi ini menunjukkan komitmen Gakkum Kehutanan untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Utara. Harapan kami adalah menciptakan efek jera bagi para pelaku,” ujar Hari Novianto.
Dalam upaya memutus rantai perdagangan sisik trenggiling, tim terus mengejar penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat secara aktif.