Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Parlemen Israel, Knesset, menyetujui undang-undang hukuman mati pada Selasa (31/3/2026) yang menargetkan warga Palestina di Tepi Barat. UU ini diberlakukan bagi individu yang terbukti membunuh warga Israel. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
UU ini disahkan dengan 62 suara pro dan 48 suara kontra. Penetapan hukuman mati melalui gantungan berlaku di tengah meningkatnya tekanan terhadap warga Palestina, termasuk serangan militer dan penangkapan paksa. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
UU hukuman mati ini disahkan saat Israel mengintensifkan serangan militer dan aktivitas pemukim di Tepi Barat, sekaligus melanjutkan serangkaian penahanan tanpa proses. Hal ini terjadi di tengah bayang-bayang genosida Israel di Jalur Gaza. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Kementerian Luar Negeri Palestina mengkritik undang-undang ini sebagai ‘langkah berbahaya yang memperburuk situasi’.
Kelompok Hamas mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati Israel sebagai ‘preseden berbahaya yang mengancam nyawa warga Palestina’.