Doni Salmanan bebas bersyarat dari Lapas Jelekong Bandung
Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Bandung
Setelah menjalani masa hukuman selama lima tahun, Doni Salmanan resmi diberikan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, yang mengatakan Doni telah keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Senin (6/4) lalu.
“Pada 6 April 2026, warga binaan Doni Muhammad Taufik, dikenal sebagai Doni Salmanan, memperoleh PB sesuai aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Kusnali dalam pernyataan yang diterima di Bandung, Kamis.
Kusnali menegaskan bahwa Doni mendapat pengurangan masa hukuman sebesar 13 bulan 105 hari karena dinilai berperilaku baik selama masa tahanan. Selain itu, denda senilai Rp1 miliar telah dibayarkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Sebagai syarat, Doni wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama periode pembebasan bersyarat. Ia juga harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Kusnali menekankan bahwa kondisi ini tetap berlaku meskipun Doni telah keluar dari lapas.
Doni Salmanan awalnya ditahan sejak 9 Maret 2022 atas dugaan kriminal yang melibatkan penipuan melalui platform binary option Quotex serta kasus pencucian uang. Pengadilan Mahkamah Agung memberinya hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.