New Policy: Otto: UU Advokat amanatkan Indonesia menganut single bar

Otto: UU Advokat Menuntut Indonesia Mengadopsi Sistem Single Bar

Di Jakarta, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memaksa Indonesia menerapkan satu wadah tunggal bagi profesi hukum tersebut. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan undang-undang ini, yang perlu segera diperbaiki guna meningkatkan kualitas advokat di dalam negeri.

“Ada beberapa aspek dalam penerapan UU Advokat yang belum sesuai dengan prinsip dasar undang-undang itu sendiri. Ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Kita harus segera menyelesaikan masalah ini,” kata Otto dalam pernyataan resmi.

Peradi Berbagi Kepada Korban Bencana di Tiga Wilayah

Di kesempatan yang sama, Otto Hasibuan menyebut Peradi telah mengumpulkan dana sebesar Rp6,7 miliar untuk didistribusikan kepada warga yang terkena dampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta Aceh. Sebagian dari jumlah tersebut telah disalurkan di tiga area di Sumatera Barat awal bulan ini, sementara penyaluran ke Aceh dan Sumut akan dilakukan segera.

“Kami sedang membangun jembatan gantung di Solok, sekolah SMA Negeri 21 di Padang, serta memperbaiki masjid di Agam,” ujarnya.

Sejauh ini, Peradi telah menyalurkan Rp700 juta sebagai bentuk bantuan kepada anggota yang terkena musibah di tiga provinsi tersebut. Otto menggarisbawahi komitmen organisasi untuk terus berpartisipasi dalam membantu sesama warga Indonesia.

Kegiatan Halalbihalal Sebagai Simbol Persatuan

Dalam acara halalbihalal Peradi 1447 Hijriah, Otto menyampaikan bahwa tradisi ini memiliki makna mendalam, yakni mewujudkan keharmonisan antaranggota profesi hukum. Ia menegaskan bahwa halalbihalal tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga untuk saling memaafkan kesalahan yang terjadi sepanjang tahun.

“Tradisi halalbihalal merupakan bagian integral dari budaya Indonesia setelah Lebaran. Ia berasal dari kata halal, yang berarti menghalalkan kesalahan antarmanusia,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, perwakilan dari 50 DPC Peradi dan anggota organisasi turut hadir. Lebih dari itu, Peradi juga memberikan santunan kepada 50 anak yatim dari Panti Asuhan Harapan Remaja sebagai bentuk kepedulian sosial.

Yusril Mengingatkan Peran Strategis Profesi Advokat

Ketua Panitia Halalbihalal Peradi 1447 H, R.A. Anitha D.J. Puspokusomo, menambahkan bahwa tradisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kekeluargaan dan persatuan anggota Peradi. Menurutnya, halalbihalal dilakukan setiap tahun, sejak berdirinya organisasi tersebut.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa advokat saat ini dihadapkan pada perubahan dan tantangan hukum yang sangat cepat. Ia menekankan bahwa profesi ini membutuhkan etika, integritas, serta komitmen tinggi terhadap keadilan.

“Advokat tidak cukup menjadi pembela kebenaran. Mereka juga dituntut menjadi penjaga etika, penyeimbang, serta pelaksana kebijakan publik,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *