Special Plan: Menkeu Purbaya tindak lanjuti hambatan izin KEK Galang Batang

Menkeu Purbaya Tindak Lanjuti Hambatan Izin KEK Galang Batang

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa aktif mengatasi kendala dalam proses izin yang menghambat proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, yang dikelola oleh PT GBKEK Industri Park. Menurut Purbaya, kebijakan ini menjadi awal dari perubahan fungsi lahan hutan dan pembukaan KEK Galang Batang, yang sebelumnya belum terealisasi sejak proposalnya diajukan pada tahun 2022.

“Ini permulaan perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang yang belum ditindaklanjuti sejak diajukan pada 2022,” ujar Purbaya dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

KEK Galang Batang direncanakan sebagai pusat industri pengolahan mineral hasil tambang (baksuit) serta produk turunannya, termasuk refinery dan smelter. Proyek ini memiliki nilai investasi awal sebesar Rp36,25 triliun hingga 2027. Setelah pembangunan selesai, diharapkan akan menciptakan kesempatan kerja bagi 110.000 orang dengan nilai investasi total mencapai Rp120,5 triliun.

Tetapi, peningkatan investasi di KEK Galang Batang tertunda karena belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan terkait rekomendasi Tim Terpadu. PT GBKEK Industri Park telah mengajukan izin penggunaan 80,98 hektare lahan hutan di Kp Masiran untuk pembangunan pelabuhan. Meski mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Kehutanan masih belum memberikan respon.

Menyusul adanya hambatan tersebut, Purbaya meminta Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan proses izin dalam dua minggu. Ia menekankan pentingnya kepastian bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. Sebagai pendukung, pemerintah telah membuka kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menampung keluhan usaha. Aplikasi ini dapat diakses di laman https://lapor.satgasp2sp.go.id selama 24 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *