Polrestro Jakut tangkap 14 penjual obat keras berkedok toko kelontong

Polrestro Jakut Tangkap 14 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara serta polsek wilayah teritorialnya berhasil mengamankan 14 pria yang diduga melakukan penjualan obat keras secara ilegal. Mereka beroperasi dengan menancapkan bendera toko kelontong dan toko kosmetik di sejumlah titik di Jakarta Utara.

Kami berhasil mengungkap 14 kasus terkait peredaran obat keras yang terjadi di wilayah Jakarta Utara, mulai bulan Januari 2026 hingga April 2026,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah besar obat keras, di antaranya 4.693 butir pil tramadol, 4.226 butir eximer, 1.385 butir trihexypenidyl, 2.286 kapsul berwarna kuning, 680 butir tablet silver, 712 butir Destro, serta 14 butir Riklona Clonazepam. Selain itu, juga ditemukan 77 butir Alprazolam, tiga butir Calmiet, 64 butir CTM, dan 220 butir Dexaharsen.

Ari menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui sumber dan alur distribusi barang bukti tersebut. “Total uang yang disita dari para pelaku mencapai Rp18 juta,” tambahnya.

Kasus Terbanyak Terjadi di Kecamatan Cilincing

Menurut Ari, kecamatan yang menjadi pusat pengungkapan kasus yaitu Cilincing dengan enam kasus, diikuti Penjaringan yang mengalami empat kasus, Koja satu kasus, dan Tanjung Priok satu kasus. Sementara itu, Kelapa Gading dan Pademangan belum tercatat ada kasus, masih dalam proses pendataan.

Sebagian besar pelaku, menurut Ari, bukan penduduk setempat. Mereka berasal dari daerah lain dan memanfaatkan kedok usaha kecil seperti toko kelontong atau kosmetik untuk menjual obat keras secara sembunyi-sembunyi.

“Para tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Ari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *