Solving Problems: BPOM tindak tegas pengedaran ilegal N2O guna lindungi anak muda RI

BPOM dan Polri Tindak Tegas Peredaran Ilegal N2O untuk Lindungi Generasi Muda Indonesia

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan bahwa instansi tersebut bersama Polri telah mengambil langkah keras terhadap distribusi tidak sah gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerk Baby Whip, yang dijual melalui platform daring. Tindakan ini bertujuan melindungi pemuda Indonesia, karena produk tersebut sering digunakan oleh remaja dan dewasa muda.

N2O, yang secara medis digunakan sebagai bahan anestesi untuk menenangkan pasien sebelum operasi, kini menjadi alat penyalahgunaan. Taruna menjelaskan bahwa gas ini dapat memicu efek euforia dan sedasi, sehingga sering dimanfaatkan untuk menghilangkan rasa cemas atau kekhawatiran. Dalam jangka panjang, penggunaannya berulang bisa menyebabkan ketergantungan, meskipun zat tersebut tidak secara langsung adiktif.

“Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida pada 27 Februari 2026,” ujarnya. Menurut aturan tersebut, N2O dikemas sebagai Baby Whip dan tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.

Pihak BPOM dan Polri melakukan operasi di sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat itu diduga digunakan sebagai pusat peredaran dan penyimpanan Baby Whip, alat, serta bahan kemas. Dari barang bukti yang ditemukan, terdapat 51 tabung N2O Baby Whip berisi 2,2 liter, 5 tabung kosong gas NO2 Baby Whip, dan 3 dus nozzle.

Penyalahgunaan N2O, menurut Taruna, bisa berdampak fatal. Dalam kondisi tertentu, gas tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia atau kesulitan bernapas, bahkan bisa mengakibatkan kematian. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku bisa dihukum penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *