Special Plan: Kemenperin minta Gaikindo usul terkait revisi aturan terkait PPnBM

Kemenperin Dorong Gaikindo dan Industri Terkait Usulkan Perubahan PPnBM

Jakarta, Rabu – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pengajuan usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) serta sektor manufaktur terkait, guna mempersiapkan revisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komara, dalam ajang Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis. Rencana perubahan aturan terkait PPnBM direncanakan pada tahun 2031, setelah regulasi sebelumnya diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021.

“Saat ini PPnBM akan direvisi pada 2031, sehingga Gaikindo, perindustrian, serta pihak-pihak terkait wajib menyiapkan studi atau simulasi kebijakan, agar proposal bisa langsung disampaikan ketika Kementerian Keuangan mengambil langkah revisi,” ujar Andi.

Menurut Andi, kesempatan ini menjadi momentum penting bagi industri otomotif untuk memengaruhi arah kebijakan pajak. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih proaktif dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Satu dari beberapa usulan yang diungkapkan adalah perubahan tarif PPnBM untuk kendaraan niaga, khususnya dengan membedakan perlakuan antara produk lokal dan impor.

Andi mengusulkan agar truk hasil produksi nasional tetap mendapatkan insentif nol persen, sementara truk impor dikenakan tarif lebih tinggi. “Dalam simulasi kami, truk dalam negeri bisa dipatok PPnBM 0 persen, sedangkan truk impor dikenai tarif hingga 50 persen. Ini akan menciptakan keseimbangan harga, sekaligus menjaga daya saing produk lokal,” terangnya.

Disparitas tarif PPnBM antara kendaraan dalam negeri dan impor, menurut Andi, bisa menghambat pertumbuhan industri jika tidak dikelola dengan tepat. Skema saat ini mengacu pada emisi karbon, konsumsi bahan bakar, serta jenis kendaraan. Dalam revisi mendatang, Kemenperin membuka kemungkinan penyesuaian parameter atau besaran tarif, agar kebijakan tersebut tidak hanya mengendalikan emisi, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengembangan sektor nasional.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri. Kebijakan pajak yang lebih adaptif dan kompetitif, menurut Andi, akan menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dalam negeri. Dengan usulan yang matang, Kemenperin ingin memastikan regulasi PPnBM tetap relevan dan mendukung industri otomotif Indonesia secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *