Anggota DPR minta kasus senapan rakitan sekolah di Riau dievaluasi

Anggota DPR Minta Kasus Senapan Rakitan Sekolah di Riau Dievaluasi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengajukan permintaan evaluasi menyeluruh terkait insiden senapan rakitan yang menyebabkan kematian seorang siswa di sekolah Kabupaten Siak, Riau. Menurutnya, kegiatan pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik harus diperiksa secara mendalam. Peristiwa tersebut terjadi saat siswa mempraktikkan pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Abdullah menyatakan bahwa regulasi tersebut mewajibkan proses belajar mengajar dilakukan secara aman, sesuai perkembangan peserta didik, serta tidak merugikan fisik atau psikis siswa. “Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menyelidiki kematian MA (15), siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak, yang diduga akibat ledakan senapan rakitan saat mengikuti ujian praktek sains. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa kejadian terjadi saat korban mempraktikkan alat yang kemungkinan senapan tiba-tiba meledak, menyebabkan luka di kepala, Rabu (8/4).

“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan benda yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor). Kita belum bisa memastikan bahan atau penyebab pasti ledakan sebelum ada hasil pemeriksaan,” katanya di Siak, Kamis.

Abdullah menyoroti adanya indikasi kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam kejadian itu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. “Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *