VIDEO: Pemprov Jatim Terapkan ‘WFH’ 1 April 2026
VIDEO: Pemprov Jatim Terapkan ‘WFH’ 1 April 2026
Mulai 1 April 2026, Pemprov Jatim secara resmi menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) bagi seluruh pegawai negeri sipil (ASN) di wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Rabu, dengan ASN diperbolehkan bekerja dari tempat tinggal.
Pemerintah memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terganggu meski ASN tidak hadir di kantor. Pemantauan akan dilakukan melalui metode absensi digital, sehingga semua aktivitas tetap tercatat.
Dengan adopsi teknologi absensi, Pemprov Jatim memastikan kinerja pegawai tetap terawasi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.