Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
Pengesahan UU oleh Knesset
Knesset, parlemen Israel, telah mengesahkan rancangan undang-undang yang memberikan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat jika terbukti membunuh penduduk Israel, Senin (30/3). Hukuman ini hanya berlaku untuk aksi pembunuhan oleh warga Palestina, sementara warga Israel yang membunuh penduduk Palestina tidak akan mendapatkan hukuman serupa.
Proses Penyetujuan
Rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh 62 anggota dewan, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menolak dan satu suara tidak memilih. Kebijakan ini menciptakan ketimpangan dalam hukuman antara warga Palestina dan Israel.
Reaksi dari Organisasi Hak Asasi
Sejumlah menit setelah UU ditetapkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil Israel mengungkapkan telah mengirimkan petisi ke Mahkamah Agung untuk menentang keputusan tersebut.
Asosiasi mengingatkan bahwa UU ini memungkinkan warga Palestina dihukum mati tanpa melalui proses pengadilan.