Key Strategy: Kemenkes: Surat peralihan status jadi CPNS bukan proses pengangkatan

Kemenkes: Surat Peralihan Status Jadi CPNS Bukan Proses Pengangkatan

Jakarta, Kamis – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sestijen) Kesehatan Lanjutan, hanya merupakan surat notifikasi, bukan dokumen resmi untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Surat ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari tenaga kesehatan di rumah sakit yang masih dalam status non-ASN. Jadi, fokusnya adalah pencatatan, bukan pengangkatan sebagai CPNS,” jelas Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya.

Azhar juga menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan PNS harus mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Sebelumnya, surat tersebut menjadi trending di berbagai media sosial. “Menindaklanjuti program prioritas Presiden, kami mengajak seluruh pegawai non-ASN dan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Kemenkes untuk segera mengirimkan daftar nama mereka yang berstatus kontrak atau mitra,” tulis dalam surat.

Menurut instruksi surat, nakes diperbolehkan diajukan jika telah bekerja dalam kontrak minimal enam bulan sejak 1 April 2026. Daftar usulan bisa dikirimkan melalui alamat s.kemkes/go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu Jumat, 3 April 2026, pukul 12.00 WIB.

Azhar meminta maaf atas munculnya kebingungan di kalangan publik akibat informasi yang disampaikan. Ia menekankan bahwa surat ini tidak mengubah prosedur resmi pengangkatan CPNS, yang tetap berlangsung sesuai ketentuan BKN dan PAN-RB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *