BKSDA Maluku lepas liarkan kuskus hasil penyerahan dari karantina

BKSDA Maluku Melepaskan Kuskus Endemik Setelah Proses Karantina

Kelompok satwa endemik Maluku Utara, kuskus, akhirnya dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku setelah melalui penyerahan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kegiatan ini diadakan di Ambon, Kamis, dan bertujuan memperkuat komitmen pelestarian hewan liar serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan satwa-satwa yang dilindungi.

Pelepasliaran dilakukan oleh Seksi KSDA Wilayah I Ternate pada 3 April 2026, setelah hewan tersebut menjalani observasi dan dinyatakan sehat. Acara ini juga dihadiri oleh komunitas setempat di Pulo Tareba. Kuskus Maluku, atau Phalanger ornatus, dikenal tinggal di wilayah Halmahera, Bacan, dan Morotai. Masyarakat menyebutnya dengan nama kuskus kuning atau kuskus koso, serta termasuk dalam kategori marsupial.

“Melalui langkah ini, diharapkan populasi kuskus Maluku di alam tetap terjaga dan ekosistem hutan di wilayah Maluku Utara dapat terus lestari,” ujar PEH BKSDA Maluku, Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali.

Kuskus Maluku memiliki ciri khas seperti bulu tebal, mata besar, dan ekor panjang yang berguna untuk mencengkeram dahan. Satwa ini juga hidup secara nokturnal di hutan tropis. Meski statusnya Least Concern (LC) menurut IUCN, kuskus tetap dilindungi di Indonesia. BKSDA menyatakan bahwa pelepasliaran menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan satwa liar endemik di habitat aslinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi hukum berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta diberikan kepada siapa saja yang sengaja menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi. BKSDA juga menekankan peran masyarakat dalam mendukung konservasi, khususnya dengan tidak melakukan aktivitas yang merusak populasi hewan liar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *