TNI AL gagalkan penyelundupan sisik trenggiling di perairan Banten

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kilogram Sisik Trenggiling di Perairan Banten

Di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menghentikan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Lanal Banten, seperti yang dijelaskan dalam siaran pers resmi TNI AL yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kasus Terungkap Saat Patroli Dilakukan

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana TNI Tunggul mengatakan, operasi dimulai saat Kapal Angkatan Laut Anyer I-3-64 melakukan patroli di sekitar wilayah Merak. Selama patroli, tim menemukan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim VBSS (Visit, Board, Search, dan Seizure) kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Tunggul.

Hasil Pemeriksaan dan Penyelidikan Lanjut

Pasca-pemeriksaan, personel kapal menemukan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram. Tunggul menjelaskan, penyelundupan ini melanggar undang-undang karena trenggiling termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. “Selanjutnya, kapal, nakhoda, serta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapal tetap dalam pengawasan ketat oleh elemen patroli TNI AL. Sampai saat ini, belum diketahui asal dan tujuan kapal tersebut. Tunggul menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam memerangi praktik penyelundupan melalui jalur laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *