Bareskrim Polri tahan pendiri PT DSI terkait kasus penipuan

Bareskrim Polri Tahan Pendiri PT DSI dalam Kasus Penipuan

Di Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut. “Penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap AS berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis lalu di Jakarta.

AS ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, dimulai Rabu (8/4) ini. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa dirinya selama sekitar tujuh jam, Rabu (8/4). “Kami mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada AS selama pemeriksaan,” tambah Ade.

Kelima Tersangka dalam Kasus DSI

Dalam kasus ini, AS adalah tersangka keempat. Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi TA sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY sebagai mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta direktur utama dari PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Terakhir, ARL sebagai Komisaris PT DSI dan pemegang saham juga menjadi tersangka.

Mereka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dasar dokumen sah, serta pencucian uang melalui penyaluran dana dari masyarakat menggunakan proyek fiktif berdasarkan data borrower existing (peminjam aktif).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *