Key Strategy: Menko Pangan beberkan strategi pemerintah sempurnakan tata kelola SPPG
Menko Pangan Sampaikan Strategi Perbaikan Tata Kelola SPPG
Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah penerbitan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN), yang berisi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang mengelola SPPG.
Kebutuhan Standarisasi dalam Operasional SPPG
Dalam wawancara di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Kamis, Zulkifli Hasan mengatakan, “Kami terus memperbaiki tata kelola. Tujuan kami adalah mencapai kesempurnaan. Saat ini, BGN telah mengeluarkan aturan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.” Menurutnya, adanya regulasi baku menjadi langkah penting untuk memastikan SPPG beroperasi secara efektif, sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan lancar.
“Jadi sama aturannya ya, kalau tidak begitu nanti kan mereka merasa kok beda-beda gitu. Di sini berbeda dengan tempat yang lain. Peraturannya ini yang satu sudah dan ada tiga lagi kami rumuskan,” ujar Menko Zulkifli Hasan.
Dalam konteks ini, jumlah penerima manfaat MBG telah mencapai lebih dari 60 juta orang di seluruh Indonesia. Untuk menjaga kualitas program, beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar operasional ditutup sementara sebagai langkah pembinaan. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari perbaikan mendasar yang dilakukan pemerintah.
Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan MBG bergantung pada partisipasi aktif pemerintah daerah. Menurutnya, setiap daerah dapat terlibat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap SPPG. “Tidak hanya semua BGN, BGN pekerjaannya kan banyak sekali dan oleh karena itu semua pihak membantu,” tambahnya.
Dalam persiapan mendatang, pemerintah sedang menyusun aturan baru guna memperkuat standar pelayanan SPPG. Contohnya, aturan terkait standar gizi dan kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang akan diterapkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pengelolaan makanan bergizi secara lebih terstruktur dan efisien.