Main Agenda: Polda Aceh ambil alih kasus dugaan penganiayaan Wabup Pidie Jaya
Polda Aceh ambil alih kasus dugaan penganiayaan Wabup Pidie Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh resmi mengambil alih pengelolaan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya. Tindakan ini diumumkan oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, pada Kamis di lokasi kejadian, dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan tindakan ini, diharapkan penanganan kasus dapat mencapai efisiensi maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya telah menyampaikan laporan polisi terkait kejadian tersebut. Paparan perkara dilakukan di Ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, sebagai lanjutan dari dokumen tertanggal 2 April 2026. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Zikrillah.
“Perkara yang dipaparkan terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, pada Senin (30/3),” tambah Kapolres.
Setelah penyampaian laporan dan gelar perkara, penanganan kasus secara resmi diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Proses administrasi penyelidikan pun dipindahkan untuk tahapan selanjutnya.