Terpidana kasus pencabulan anak di Tangsel diringkus
Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Diringkus
Tangerang Selatan – Setelah lama menghilang, Maskuri (63) akhirnya ditangkap oleh tim pencarian buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (8/4), di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Maskuri ditangkap oleh tim pencarian buron (Tabur) sekitar pukul 18.40 WIB,”
kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, di Tangerang, Kamis.
Menurut Armansyah, kasus ini telah ditetapkan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.
“Yang bersangkutan masuk DPO sejak satu tahun terakhir,”
ujarnya.
Penangkapan terhadap Maskuri dimulai setelah tim Tabur menerima informasi akurat mengenai keberadaannya yang bersembunyi di rumah keponakan.
“Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan berhasil menangkap terpidana tanpa adanya perlawanan,”
tambahnya.
Dalam putusan tersebut, Maskuri dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan anak dan mendapatkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,”
jelas Armansyah.
Sebelumnya, Maskuri sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi yang akhirnya memaksa Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah ditangkap, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut. Armansyah menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah sah serta menjamin tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari hukum.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,”
tuturnya.