Topics Covered: Polisi siap tindak tegas penjual elpiji tiga kg di atas HET
Polisi Siap Tindak Tegas Penjual Elpiji Tiga Kg di Atas HET
Lumajang, Jawa Timur – ANTARA
Kepolisian Resort Lumajang, Jawa Timur, telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penjualan elpiji tiga kilogram (kg) dengan harga di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Tindakan ini dianggap merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi target utama subsidi energi. “Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas karena praktik ini berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar dalam rapat koordinasi terkait stabilisasi elpiji dan bahan bakar minyak (BBM), Kamis.
Praktik penjualan elpiji tiga kilogram di atas HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan kehidupan masyarakat. Penindakan pasti akan dilakukan tanpa pengecualian, karena harga yang tidak sesuai aturan mengancam keadilan distribusi.
Dalam rapat, ditemukan bahwa harga elpiji di tingkat pengecer terus meningkat secara tidak wajar. Tabung elpiji bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET, Rp18 ribu per unit, justru diperdagangkan dengan tarif hingga Rp25.000 hingga Rp40.000. “Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi,” kata Alex. Pihaknya menekankan bahwa penyaluran subsidi energi harus tetap transparan dan tepat sasaran.
Penyelewengan distribusi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah merusak keadilan. Ketika harga diputar, masyarakat kecil yang paling terdampak.
Alex mengatakan kepolisian telah memulai pemeriksaan menyeluruh sejak hari Kamis. Penindakan akan mencakup seluruh jajaran mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. “Kami mendekati masalah secara komprehensif, termasuk memeriksa agen, pangkalan, dan pengecer untuk memastikan integritas distribusi,” jelasnya. Selain sanksi administratif, ada kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut, seperti gugatan perdata atau pidana.
Jual elpiji tiga kg di atas HET termasuk tindak pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Pelaku bisa dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengawasan akan diperketat untuk menjamin harga elpiji terkendali dan subsidi benar-benar manfaatkan oleh yang berhak. Alex juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan indikasi penjualan ilegal atau praktik tidak wajar. “Kerja sama publik penting untuk memutus rantai penyimpangan,” tegasnya. Dengan tindakan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan elpiji di pasaran bisa terjaga kembali.