New Policy: Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas
Pemerintah Berikan Batas Waktu 3 Bulan untuk PSE Lain Penuhi Kewajiban PP Tunas
Setelah peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Tunas pada 28 Maret 2026, pemerintah mengumumkan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum termasuk dalam delapan platform awal akan diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memenuhi asesmen mandiri terkait profil risiko. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Delapan Platform yang Sudah Diberi Waktu Awal
Delapan platform digital pertama yang menerima implementasi PP Tunas adalah Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap platform-platform ini sejak aturan tersebut mulai berlaku. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat kemajuan dari PSE yang menunjukkan komitmen untuk mematuhi PP Tunas.
Meta Tindak Lanjuti Pemenuhan Kewajiban
Meta, sebagai pengelola Facebook, Instagram, dan Threads, baru saja memenuhi syarat pelaksanaan PP Tunas setelah diperiksa oleh lembaga terkait pada Senin (6/4). Dalam pemeriksaan tersebut, platform tersebut menunjukkan keseriusan untuk membatasi akses anak-anak. Namun, YouTube, yang dimiliki Google, masih menjadi satu-satunya dari delapan platform yang belum mengikuti ketentuan.
Sanksi untuk PSE yang Tidak Mematuhi PP Tunas
Menurut Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, yang menjadi aturan turunan PP Tunas, beberapa hukuman dapat diberikan kepada platform yang tidak memenuhi persyaratan. Contohnya adalah surat peringatan, penghentian akses sementara, atau bahkan pemutusan akses total. Sanksi ini berlaku mulai efektifnya PP Tunas, yang diumumkan pada 28 Maret 2026.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang melanggar peraturan di Indonesia,” tegas Meutya Hafid.
Dalam pernyataannya, Meutya juga menegaskan bahwa PSE lainnya diwajibkan untuk segera melaporkan hasil asesmen risiko secara mandiri, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Platform yang masih beralasan tidak memenuhi kewajiban akan diperiksa lebih lanjut dan mungkin diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.