Karantina Kalsel gagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi
Karantina Kalsel Hentikan Penyelundupan 179 Kura-Kura Dilindungi
Di Pelabuhan Trisakti, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan berhasil menghentikan upaya penyelundupan 179 ekor kura-kura yang dilindungi, yang disembunyikan dalam kemasan paket. Aksi ini dilakukan saat barang dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk dijual atau dipindahkan.
Kepala Karantina Beberkan Detail Spesies Kura-Kura
Kepala Balai Karantina Kalsel, Erwin AM Dabukke, menjelaskan bahwa kura-kura yang diamankan terdiri dari 148 ekor jenis batok (Cuora amboinensis), 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis) yang masuk dalam Appendix tiga, serta dua ekor kura-kura byuku (Orlitia borneensis). Semua spesies tersebut memiliki status perlindungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Semuanya berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” katanya.
Paket Mencurigakan Ditemukan Saat Penggeledahan
Erwin menyebut bahwa pengintersepsi terjadi setelah petugas menerima laporan dari ekspedisi mengenai paket yang mencurigakan. Kemasan paket menggunakan karung, yang diperiksa dan ditemukan berisi kura-kura hidup dalam kondisi pengemasan tidak memenuhi standar transportasi.
Dia menambahkan, kondisi kemasan yang kurang baik berisiko merusak kesehatan dan keselamatan satwa selama perjalanan. Selain itu, metode pengiriman ini melanggar prinsip kesejahteraan hewan, karena tidak memperhatikan ruang, ventilasi, serta kebutuhan dasar binatang.
Kurangnya Dokumen Menjadi Pelanggaran Serius
Petugas juga menemukan bahwa pengiriman tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan, sesuai aturan lalu lintas domestik untuk komoditas wajib diperiksa karantina. Tidak adanya dokumen ini, menurut Erwin, berpotensi menyebarkan penyakit serta mengganggu keseimbangan ekosistem di daerah tujuan.
Ia menekankan bahwa pengiriman satwa dilindungi harus disertai dokumen resmi, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran satwa liar dan mencegah perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian spesies,” katanya.
Kolaborasi dengan Ekspedisi Memperkuat Pengawasan
Erwin menegaskan bahwa tindakan karantina merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi, menjadi faktor penting dalam mengungkap penyelundupan.
Kura-kura yang diamankan kini dibawa oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina ke kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru untuk menjalani rehabilitasi. Nantinya, mereka akan ditranslokasi atau dikembalikan ke habitat asli guna memastikan kelangsungan hidup.
BKSDA Apresiasi Koordinasi Lintas Instansi
Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Kresna Kepakisan, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk mencegah ancaman perdagangan ilegal terhadap satwa liar.