Key Discussion: LPS bukukan surplus setelah pajak Rp31,3 triliun pada 2025
LPS bukukan surplus setelah pajak Rp31,3 triliun pada 2025
Dari Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa pihaknya mencatatkan surplus setelah pajak (unaudited) sebesar Rp31,3 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan 14,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). “Total aset per 2025 mencapai Rp276 triliun (naik 13,6 persen yoy), kemudian kami membukukan surplus sebesar Rp31,3 triliun yang saat ini sedang dalam proses audit,” ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis.
Kinerja LPS Tumbuh dengan Peningkatan Cadangan Penjaminan
Kinerja positif LPS juga tercermin dari konsistensi peningkatan cadangan penjaminan selama lima tahun terakhir. Anggito menyebutkan bahwa nilai cadangan tersebut meningkat dari Rp188,3 triliun pada 2024 menjadi Rp213,4 triliun pada 2025, sesuai dengan 2,1 persen dari target dana. LPS ditugaskan untuk mencapai 2,5 persen dari target dana tersebut. “Jika kondisi tetap stabil seperti saat ini, sekitar 2028 kami akan mencapai target fund yang diamanatkan dalam undang-undang,” katanya.
Kontribusi LPS terhadap APBN Meningkat
Pertumbuhan kinerja LPS berkontribusi pada peningkatan dana yang dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam tahun lalu, pihaknya membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3,0 triliun, naik dari Rp2,6 triliun pada 2024. Selain itu, LPS juga memberikan kontribusi keuangan negara melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun.
Implementasi Program Penjaminan
Terkait pelaksanaan program penjaminan, Anggito menyebutkan bahwa hingga Desember 2025 terdapat 1.594 bank yang terdaftar sebagai peserta. Angka ini terdiri dari 105 bank umum dan 1.489 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), dengan jumlah rekening kelolaan mencapai 650 juta. Meski demikian, masih ada 49,7 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening.
“Kami menaruh perhatian pada kelompok usia produktif yang seharusnya sudah memiliki rekening sendiri, nah itu ada 15,3 juta penduduk (usia produktif) yang belum memiliki rekening dan akan menjadi sasaran (sosialisasi) kami bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Anggito.
Kelompok penduduk yang paling banyak belum memiliki rekening adalah usia 5–14 tahun, sebanyak 33,6 juta orang. Diikuti oleh penduduk usia 15–69 tahun, yang mencapai 15,3 juta, serta usia 70–74 tahun sejumlah 799 ribu orang.