Key Strategy: OJK revisi ketentuan asuransi unit link untuk atasi hambatan pemasaran
OJK revisi ketentuan asuransi unit link untuk atasi hambatan pemasaran
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) atau unit link. Tujuan utamanya adalah mengatasi hambatan dalam proses pemasaran produk tersebut. Selain itu, revisi ini juga bertujuan memastikan unit link dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan risiko dan kebutuhan nasabah.
“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis,” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.
Saat ini, pengaturan PAYDI masih berpedoman pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022. Ogi menilai perlu meningkatkan regulasi ini menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar memiliki dasar yang lebih kuat dan strategis. Ia menjelaskan bahwa substansi yang diatur mencakup aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Hal ini bertujuan untuk selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas di perusahaan asuransi serta reasuransi.
“Substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,” katanya.
OJK memproyeksikan pertumbuhan PAYDI akan lebih moderat dan selektif, fokus pada keberlanjutan produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah. Dengan demikian, pangsa pasar unit link cenderung stabil, dengan potensi peningkatan secara bertahap. Per Februari 2026, pendapatan premi produk unit link mencapai Rp7,89 triliun, tumbuh 5,17 persen secara tahunan, menunjukkan bahwa produk ini masih menjadi kontributor utama dalam industri asuransi jiwa.
OJK terus mendorong penguatan tata kelola produk unit link melalui peningkatan transparansi manfaat dan risiko, proses pemasaran yang berbasis kebutuhan nasabah, serta pengelolaan investasi yang prudent. “OJK menekankan prinsip kesesuaian produk (product suitability) dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan yang terjadi tidak hanya dari sisi volume, tetapi juga kualitas,” imbuh Ogi.