BKSDA Bali lepasliarkan 12 Burung Jalak Bali ke habitat alami

BKSDA Bali lepasliarkan 12 Burung Jalak Bali ke habitat alami

Di Desa Adat Karang Dalem Tua Abiansemal, Kabupaten Badung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasliaran 12 ekor Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kami harap kolaborasi ini dapat menginspirasi publik,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko pada hari Kamis.

Burung endemik Bali tersebut terdiri dari enam individu jantan dan enam betina, yang sebelumnya dipelihara oleh mitra konservasi. Sebelum dilepas ke alam, tim veteriner BKSDA memastikan mereka dalam kondisi sehat, setelah menjalani penyesuaian selama satu bulan. Burung Jalak Bali memiliki warna bulu khas putih dan biru di sekitar mata, sehingga perawatan khusus dibutuhkan untuk memastikan adaptasi optimal.

Sebagai spesies yang dilindungi, Jalak Bali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubahnya. Data dari IUCN menyebutkan bahwa spesies ini termasuk kategori langka atau Endangered (EN). Populasi burung ini terancam akibat aktivitas perburuan di habitat alaminya.

Pemilihan Desa Karang Dalem Tua sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan kekayaan ekologis dan budaya yang masih terjaga. Wilayah tersebut berada di dataran tinggi dengan aliran Sungai Ayung, persawahan, serta hutan masyarakat yang hijau. Lingkungan alami yang relatif terjaga menjadikan daerah ini potensial sebagai tempat tinggal bagi berbagai satwa, termasuk fauna khas Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *