Latest Program: Menhub tegaskan kenaikan tiket pesawat tidak boleh di atas 13 persen
Menhub Tegaskan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Boleh Melebihi 13 Persen
Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa maskapai tidak diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat lebih dari 13 persen, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket dalam rentang 9 hingga 13 persen, sehingga diharapkan perusahaan penerbangan mengikuti aturan ini tanpa memanfaatkan keuntungan berlebihan.
Kita mengharapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat sebagaimana yang diumumkan sebelumnya memiliki rentang 9-13 persen. Tidak boleh melebihi batas tersebut,” ujar Menhub dalam sesi wawancara bersama media di Jakarta, Kamis malam.
Dudy menyebutkan pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mengendalikan biaya operasional maskapai, seperti kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan meningkat. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga di luar batas yang ditentukan.
“Karena apa? Kebijakan PPN telah ditanggung, kemudian fuel surcharge kita izinkan naik hingga 38 persen. Biaya suku cadang juga dibebaskan,” jelasnya.
Menhub menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan analisis mendalam terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket yang wajar harus tetap dalam rentang 9-13 persen. “Dengan demikian, industri penerbangan tidak lagi punya alasan untuk meningkatkan tarif di luar batas ini,” tambahnya.
Kementerian Perhubungan terus memantau penerapan kebijakan ini oleh maskapai, seperti yang dilakukan selama periode angkutan Lebaran lalu. “Alhamdulillah, selama lebaran kemarin hampir tidak ada keluhan terkait harga tiket. Kita sudah memantau secara ketat,” kata Menhub.
Menhub juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur harga tiket kelas bisnis, karena segmen tersebut ditujukan untuk konsumen tertentu. “Harga bisnis diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Itu bukan kewenangan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah menjaga keseimbangan dalam penyesuaian tarif tiket untuk melindungi kemampuan beli masyarakat sekaligus memastikan industri penerbangan nasional tetap sehat dan kompetitif. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi strategis menghadapi kenaikan harga avtur akibat lonjakan harga minyak mentah global akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Selain itu, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, FS untuk pesawat jet adalah 10 persen, sedangkan untuk pesawat propeller 25 persen. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menjaga harmoni antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.