New Policy: Menhub Bilang Rest Area KM 57 Mengganggu, Suruh Tutup Jika Tak Berubah
Menhub Bilang Rest Area KM 57 Mengganggu, Suruh Tutup Jika Tak Berubah
Evaluasi dan Rekomendasi untuk Rest Area KM 57
Kepadatan lalu lintas yang tinggi selama masa mudik Lebaran 2026 menarik perhatian terhadap efektivitas rest area. Titik KM 57 menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai penyebab pembentukan kemacetan. Seharusnya, area istirahat ini memudahkan pengguna jalan, tetapi justru berkontribusi pada gangguan arus lalu lintas.
Lonjakan jumlah kendaraan yang masuk ke jalan tol tidak seimbang dengan kapasitas rest area. Pengguna jalan yang menghabiskan waktu terlalu lama di sana membuat volume kendaraan semakin membludak. Selain itu, tindakan seperti parkir di bahu jalan atau berhenti di tengah arus contraflow semakin memperburuk situasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika perbaikan tidak segera diwujudkan. “Kalau tidak dilakukan perbaikan, tutup saja. Karena ini akan sangat mengganggu dan justru berubah menjadi bottleneck,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Dudy, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, mencakup pengaturan akses masuk, pengelolaan arus lalu lintas di dalam rest area, serta peningkatan kapasitas parkir.
Adapun skema buka-tutup rest area akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas secara real time. Pengawasan volume kendaraan juga akan diperketat menggunakan indikator kepadatan.
“Yang ingin kita perbaiki adalah akses masuk, flow di dalam, kemudian juga kapasitas yang harus kita tambahkan,” tambah Dudy.
Edukasi masyarakat menjadi poin penting dalam mengatasi masalah ini. Banyak pengguna jalan belum menyadari dampak negatif dari berhenti terlalu lama. Pemerintah berencana mendorong kesadaran pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan secara lebih disiplin, termasuk mengisi bahan bakar sebelum memasuki jalan tol.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak berlama-lama di rest area karena dampaknya sangat signifikan terhadap arus lalu lintas,” tutur Dudy.