Main Agenda: Poin-poin Desakan Komisi III DPR soal Teror Andrie Yunus
Poin-poin Desakan Komisi III DPR soal Teror Andrie Yunus
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi fokus pembahasan Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) ketiga diadakan pada Selasa (31/3) setelah insiden terjadi pada 12 Maret 2026. Komisi III sebelumnya telah menggelar dua rapat, yaitu pada 16 dan 18 Maret, untuk meninjau progres penegakan hukum terkait kejadian tersebut.
Bentuk TGPF
Fraksi PDIP dan Demokrat mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Andrie secara menyeluruh. Anggota Komisi III dari PDIP, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya proses investigasi independen. “Ini bukan soal boleh dan tidak boleh, tapi politik will. Boleh! Karena ada preseden sebelumnya,” ujar Wayan dalam sesi rapat. Sementara itu, Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat menginginkan TGPF melibatkan lembaga serta tokoh penting sebagai bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden Prabowo membentuk tim pencari fakta dengan melibatkan sejumlah institusi terkait dan tokoh-tokoh penting,” ujar Benny.
Peradilan Koneksitas
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Rikwanto, mengkritik pelimpahan kasus ke Puspom TNI. Meski memandang ada kontradiksi, ia menekankan perlunya kerja sama lintas institusi. “Dikembalikan ke kepolisian secara bersama-sama agar proses peradilan koneksitas antara militer dan umum terwujud,” tambah Mangihut Sinaga, perwakilan Fraksi Golkar lainnya.
“Dalam kasus ini alangkah lebih baik kalau dilakukan penyidikan secara koneksitas,” ujar Mangihut.
Ungkap Aktor Intelektual
Komisi III menekankan prioritas pengungkapan aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie. Anggota dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan instruksi Presiden Prabowo sudah mendorong kolaborasi lembaga penegak hukum. “Jangan ada kesan impunitas, jangan pernah ada kesan negara tidak hadir,” tegas Lallo.
“Jika ada kesan impunitas, maka ini jelas, semua terpukul,” ujar Lallo.
Sementara itu, Bimantoro dari Fraksi Gerindra menyamakan hal tersebut dengan kebutuhan utama untuk memperjelas peran pelaku. “Yang harus di-headline adalah semuanya bisa dibuka, baik aktor intelektual maupun siapa pun terkait,” kata Bimantoro.
Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komisi III dari PDIP, Mercy Barends, menyebut kasus Andrie sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menanyakan dasar pelimpahan kasus ke Puspom TNI. “Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal…”
Para anggota Komisi III sepakat memperluas Panja kasus Andrie hingga melibatkan seluruh pimpinan fraksi. Mereka juga berencana mengadakan rapat pleno khusus untuk menyimpulkan langkah lebih lanjut.