Meeting Results: Breaking News: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PETRAL, Ada MRC

Breaking News: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PETRAL, Ada MRC

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) selama periode 2008-2015. Penetapan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang berkembang dari kasus pengelolaan minyak mentah. Pengumuman ini dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (9/4/2026).

“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejagung telah mengangkat kasus PETRAL ke tahap penyidikan sejak bulan Oktober 2025. Dalam penyelidikan tersebut, mereka menjalani serangkaian tindakan yang mendalam, profesional, serta akuntabel, sambil tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” jelas Anang.

Sebagai penjelasan lebih lanjut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa selama 2008-2015, terjadi pembelian minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dalam penyelidikan, tim menemukan fakta bahwa terdapat kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) yang dimanfaatkan salah satu tersangka.

“Salah satu tersangka lainnya, MRC, berperan sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan. Bersama dengan IRW melalui perusahaan terkait, MRC memengaruhi proses tender, sehingga mengakibatkan harga yang tidak kompetitif,” ujar Syarief.

Komunikasi antara tersangka dengan pejabat pengadaan, seperti BBG, IRW, MLY, dan TFK, dilakukan untuk memastikan tender tidak bersaing secara adil. Hal ini mencakup penyampaian informasi nilai HPS dan pengondisian terhadap hasil tender, yang menyebabkan peningkatan harga produk GASOLINE88 dan GASOLINE 92. Akibatnya, PT Pertamina mengalami kerugian.

Menurut Syarief, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni: a. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina) b. AGS (Kepala Trading PES 2012-2014) c. MLY (Senior Trader PETRAL 2009-2015) d. NRD e. TFK (VP ISC PT Pertamina) f. MRC (Beneficial Owner perusahaan yang mengikuti tender) g. IRW (Direktur perusahaan milik MRC).

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lima dari mereka menjalani penahanan di rumah tahanan selama 20 hari. BBG ditahan di kota karena kondisi kesehatannya, sementara MRC telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Kejaksaan. Perhitungan kerugian negara sedang dilakukan bersama BPKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *