DJP Catat Penerimaan Pajak Digital per Februari 2026 Tembus Rp48,11 T

DJP Catat Penerimaan Pajak Digital hingga Februari 2026 Mencapai Rp48,11 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 mencapai Rp48,11 triliun. Dalam laporan resmi, DJP menyebutkan bahwa pendapatan ini berasal dari beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Penerimaan PPN PMSE mencapai Rp37,40 triliun, sementara pajak kripto memberikan kontribusi sebesar Rp1,96 triliun. Dari sektor fintech, pendapatan pajak mencapai Rp4,64 triliun, yang berasal dari beberapa jenis pajak seperti PPh 23, PPh 26, dan PPN atas layanan pinjaman daring. Pajak SIPP sendiri mengumpulkan total Rp4,11 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN dalam jumlah yang berbeda.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).

Menurut Inge, hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 223 usaha telah melakukan penyetoran pajak dengan total Rp37,40 triliun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan berkelanjutan, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun di 2021, hingga Rp1,74 triliun di awal 2026.

DJP juga mencatat pendapatan dari pajak kripto sebesar Rp1,96 triliun, terdiri dari PPh 22 sekitar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar. Sementara penerimaan dari SIPP mencapai Rp4,11 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

Sebagai penutup, Inge menegaskan bahwa meskipun tidak ada penunjukan pemungut baru pada Februari 2026, pendapatan dari sektor digital tetap menunjukkan pertumbuhan. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan melalui regulasi yang optimal serta penggunaan teknologi informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *