Key Discussion: Besok ASN WFH, Karyawan Swasta Gimana? Ini Kata Menaker-Presiden Buruh

Implementasi WFH di Sektor Swasta Belum Berkembang

Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kerja jarak jauh (WFH) dalam rangka mengoptimalkan penggunaan energi. Namun, hingga saat ini, kebijakan ini belum banyak diadopsi oleh bisnis-bisnis di sektor swasta. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diwajibkan melakukan WFH setiap Jumat, kebijakan untuk karyawan non-ASN masih bersifat fleksibel. Pada Jumat (10/4/2026), pelaksanaan WFH bagi ASN dimulai secara resmi, meski di beberapa daerah terdapat penyesuaian hari kerja.

Menaker: Kebijakan Swasta Lebih Adaptif

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, aturan WFH bagi perusahaan swasta tidak diberlakukan secara kaku seperti ASN. “Kita tidak menulis spesifik hari kerjanya (kapan harus dijalankan WFH), dan ini hanya himbauan kepada Komisi IX DPR RI,” ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Menurut Yassierli, kebijakan ini diatur agar sesuai dengan karakteristik masing-masing perusahaan. “Surat Edaran ini bertujuan mendorong adaptasi terhadap penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas,” tambahnya.

KSPN: Tidak Ada Laporan Implementasi

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengakui belum ada data tentang perusahaan yang menerapkan WFH. “Sampai hari ini, saya belum menerima informasi bahwa ada swasta yang melaksanakan kebijakan ini. Jadi, belum bisa dievaluasi,” katanya. Ia menilai kendala teknis menjadi hambatan utama. “Meski ada panduan dari pemerintah, ternyata pelaksanaannya tidak semudah yang diharapkan,” jelas Ristadi.

Aturan WFH Swasta: Panduan dan Pengecualian

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menetapkan panduan untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar menerapkan WFH satu hari seminggu. Perusahaan diminta mengoptimalkan penghematan energi di tempat kerja, termasuk penggunaan teknologi hemat listrik dan BBM. Selain itu, hak pekerja seperti upah dan cuti tahunan harus tetap dipenuhi.

Sektor Strategis Diberi Kecualian

Penghematan energi tidak diterapkan secara mutlak pada sektor layanan publik, kesehatan, dan energi. Mereka dikecualikan karena harus beroperasi penuh. Berbeda dengan ASN yang diwajibkan WFH setiap Jumat, dengan sanksi untuk ketidakhadiran.

“Pertumbuhan ekonomi harus tetap dijaga, pekerja produktif, dan industri maju. Itu harapan kita,” kata Yassierli.

Kontras Kebijakan ASN dan Swasta

Aturan WFH bagi ASN jauh lebih ketat dibandingkan sektor swasta. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 mengharuskan seluruh pegawai negeri melakukan kerja di rumah setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. ASN diwajibkan responsif selama jam kerja, sementara swasta memiliki kebijakan yang lebih fleksibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *