Ini Kata Orang Tua Soal Pembatasan TikTok-Instagram di RI
Ini Kata Orang Tua Soal Pembatasan TikTok-Instagram di RI
Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal sebagai PP Tunas, sejak 28 Maret 2026. Peraturan ini membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Meski sejumlah orang tua mendukung langkah tersebut, mereka tetap mengungkapkan beberapa pertimbangan.
Respon Orang Tua tentang PP Tunas
Banyak orang tua menyetujui aturan pembatasan, tetapi menekankan perlunya pendekatan lebih holistik. Seorang ayah dengan dua anak, berusia 5 dan 7 tahun, menyatakan keberatannya terhadap kebijakan yang hanya berfokus pada batasan konten dan akses. “Setuju, tapi jangan berhenti di sana. Edukasi harus mencakup anak dan orang tua,” ujarnya.
“Setuju sih, tapi enggak boleh berhenti di pembatasan konten dan akses saja. Edukasi enggak bisa cuma di anak saja, tapi juga orang tua,”
Ia juga menyarankan adanya kolaborasi antara psikolog, dokter tumbuh kembang, dan pakar remaja untuk memastikan dampak positif dari media sosial tetap terjaga. Namun, beberapa orang tua tidak sepenuhnya yakin dengan seluruh aspek kebijakan ini.
“Kalau untuk YouTube anak banyak dapat hal baru yang positif. Kalau sekarang sih nonton YouTube harus didampingi, enggak boleh nonton sendiri,”
Seorang ibu dengan anak perempuan berusia 9 tahun dan anak laki-laki berusia 5 tahun mengatakan setuju, tetapi meragukan konsistensi sistem. Ia juga mempertanyakan kemampuan platform untuk memfilter pengguna dengan usia yang dimanipulasi.
Pelaksanaan Awal PP Tunas
PP Tunas mulai dijalankan pada delapan platform media sosial, yaitu X, BigoLive, Threads, Facebook, Instagram, YouTube, Roblox, dan TikTok. Sampai saat ini, hanya dua platform, yaitu X dan BigoLive, yang dinyatakan telah mematuhi aturan tersebut. Keduanya langsung membatasi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun.