New Policy: Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku di Kasus Teror ke Andrie Yunus

Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku di Kasus Teror ke Andrie Yunus

Komisi Advokasi Demokrasi (TAUD) memperlihatkan petunjuk bahwa berbagai pihak terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS. Temuan ini dihasilkan dari penyelidikan awal yang masih dalam proses pengembangan. Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, mengungkap bahwa timnya telah menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

“Kami telah mengidentifikasi minimal 16 pelaku dalam kasus Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3).

Jelaskan bahwa identifikasi ini mencakup tidak hanya jumlah pelaku tetapi juga peran masing-masing saat kejadian terjadi. “Masih ada pihak lain di luar 16 orang tersebut, seperti yang belum teramati oleh kami, dan juga pelaku di level komando,” tambahnya. Menurut Airlangga, temuan ini menunjukkan adanya jaringan lebih luas yang mungkin melibatkan pihak-pihak yang berperan di latar belakang.

Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa investigasi menunjukkan kemungkinan keterlibatan anggota sipil. “Dalam 16 pelaku terdapat indikasi unsur sipil,” katanya. Tim advokasi telah memberitahukan perkembangan penyelidikan ke pihak berwenang dan meminta ruang khusus untuk memperlihatkan bukti tambahan. Hal ini diharapkan memperkuat proses penyidikan dan membantu mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

TNI Umumkan Tersangka

Di hari yang sama, Mabes TNI mengumumkan empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut diamankan oleh Puspom TNI dan dikenai dugaan pelanggaran pasal penganiayaan. “Tersangka telah ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” demikian pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.

“Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah penganiayaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menangkap empat anggota dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait kejadian pada 12 Maret 2026. Empat orang yang diamankan adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Puspom juga berupaya mengumpulkan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi, meski sempat tertunda karena alasan kesehatan.

Dalam upaya selanjutnya, Puspom menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan Andrie Yunus kini dalam perlindungan lembaga tersebut. Berdasarkan hal itu, tim TNI mengirimkan permintaan untuk mengambil kesaksian Andrie. Aulia memastikan bahwa TNI berkomitmen menegakkan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *