Buron Setahun – Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal

Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal

Setelah bersembunyi selama hampir satu tahun, Maskuri alias Pakde (63), seorang terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penangkapan berlangsung di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.

“Yang bersangkutan masuk DPO sejak satu tahun terakhir,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4).

Menurut Armansyah, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mendapatkan informasi mengenai keberadaan Maskuri yang diduga bersembunyi di rumah kerabatnya. Dengan informasi tersebut, tim langsung melakukan operasi dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan. Maskuri divonis oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025, yang menetapkan ia bersalah dalam kasus pencabulan anak.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Maskuri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan cara menyesatkan anak untuk berperilaku cabul. Hukuman yang dijatuhkan mencakup tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider enam bulan penjara tambahan.

Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan dan mengubah statusnya menjadi terpidana. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak menghadiri panggilan jaksa, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Usai ditangkap, Maskuri dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk melalui proses administrasi sebelum menjalani eksekusi hukuman. Armansyah menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan. “Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *