Kalah Gugatan Proyek Sampah – Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M
Kalah Gugatan Proyek Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang berlangsung selama puluhan tahun. Berdasarkan putusan yang ditetapkan pada 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya wajib membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128 kepada PT Unicomindo Perdana. Putusan ini dikeluarkan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak wali kota ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor 763 PK/Pdt/2021.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyatakan bahwa PN Surabaya telah memanggil Wali Kota Surabaya tahun lalu untuk diberi peringatan. Pemkot diberi waktu 8 hari sejak pemberian peringatan untuk menunaikan keputusan secara sukarela. “Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap. Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” tuturnya.
Breakdown Nilai Ganti Rugi
Robert menjelaskan bahwa jumlah Rp104.241.354.128 merupakan akumulasi dari beberapa faktor, termasuk penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, serta biaya pengelolaan aset. Ia menekankan bahwa status hukum putusan sudah tetap sejak 2021, tetapi belum ditegakkan. “Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tambahnya.
Pernyataan Pemkot Surabaya
Menanggapi peringatan hukum tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan siap melaksanakan kewajiban ganti rugi, tetapi dengan syarat ketat. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak. “[Ganti rugi] itu bisa dilaksanakan dengan catatan menghindari kerugian keuangan negara. Pelaksanaan putusan bersamaan dengan penyerahan insinerator dalam kondisi baik,” kata Sidharta.
Latar Belakang Sengketa
Sidharta menjelaskan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak 1989. Pada masa itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 ditunda karena adanya arahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan korupsi atau mark-up dalam proyek. Hal ini memicu gugatan wanprestasi dari pihak swasta. “Harapan pemerintah kota adalah jika kami melaksanakan putusan, mesin pembakar sampah diserahkan ke pemerintah dalam kondisi layak beroperasi,” pungkasnya.
Hingga kini, Pemkot Surabaya masih menunda pembayaran karena menilai perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan penyerahan aset instalasi sampah secara memadai sesuai klausul kontrak.