Kriminal kemarin – obat keras ilegal hingga pelecehan siswi SMP
Kriminal kemarin, obat keras ilegal hingga pelecehan siswi SMP
Pengedaran obat keras di Muara Angke
Di Jakarta, kejadian kriminal terjadi pada hari Kamis (9/4), salah satunya melibatkan penangkapan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mengamankan individu berinisial A (35) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
“Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik pada Selasa (7/4) malam, bersama barang bukti berupa ribuan butir obat keras berbagai jenis,” tutur Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo di Jakarta, Kamis.
Pelecehan terhadap siswi SMP di Kalideres
Dalam kejadian lain, polisi sedang menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan kita sedang memperdalam kronologinya,” jelas Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Laporan terhadap Saiful Mujani
Polda Metro Jaya membenarkan laporan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait Saiful Mujani. Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar.
“Benar, pelaporan terjadi Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB, dengan dasar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Pelaku penipuan dengan modus tanah di Muara Angke
Dalam kejadian lain, Polsek Sunda Kelapa menangkap pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan menjual tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” tambah Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki di Jakarta, Kamis.
Penangkapan 14 pengedar obat keras berkedok toko kelontong
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran menangkap 14 orang yang diduga menjual obat keras ilegal dengan berpura-pura sebagai toko kelontong atau kosmetik.
“Kami mengungkap 14 kasus peredaran obat keras di wilayah Jakarta Utara, mulai Januari 2026 hingga April 2026,” papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Kamis.