Key Discussion: DJKI Rancang Tarif Baru PNBP Kekayaan Intelektual, Ini Besarannya!
DJKI Rancang Tarif Baru PNBP Kekayaan Intelektual, Ini Besarannya!
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sedang menyusun perubahan tarif PNBP KI bersamaan dengan pengaturan jenis layanan baru. Proses ini masuk tahap diskusi antara pihak kementerian dan pemangku kepentingan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan antara 7 hingga 10 April 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, dan merupakan bagian dari persiapan sebelum uji publik Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 pada 9 April 2026.
“Dalam dua hari ini kita mematangkan baik matriks maupun batang tubuh yang nanti akan kita sajikan di dalam uji publik,” ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis di situs resmi DJKI pada Jumat (10/4/2026).
FGD ini bertujuan menyempurnakan isi rancangan perubahan PP 45/2024 sebelum dipresentasikan kepada publik. Seluruh pembahasan diarahkan agar penyesuaian tarif PNBP tetap selaras dengan peningkatan kualitas layanan dan penguatan sistem perlindungan KI nasional.
Proses teknis melibatkan Tim Teknis DJKI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Hukum, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Keterlibatan lembaga tersebut bertujuan memastikan perubahan jenis dan tarif PNBP memiliki dasar perhitungan yang transparan serta dapat diterapkan secara efektif.
Kebijakan baru ini diharapkan mendorong penggunaan layanan KI secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha. Penyesuaian tarif dan jenis layanan PNBP, menurut DJKI, bertujuan memberikan kepastian kepada pengguna serta meningkatkan kualitas layanan publik. Sebagai wujud transparansi, DJKI membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan selama uji publik.
Jenis Layanan dan Tarif PNBP KI
Layanan KI mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran hak cipta, desain industri, paten, merek, dan indikasi geografis. Setiap jenis layanan memiliki tarif untuk pendaftaran dan perpanjangan, sebagaimana tercantum dalam lampiran PP 45/2024. Berikut contoh tarif yang dipertimbangkan:
Untuk pendaftaran hak cipta, biaya permohonan mencapai Rp 200.000 per permintaan. Sementara itu, permohonan paten bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikenai tarif Rp 350.000, sedangkan untuk pengajuan umum sebesar Rp 1.250.000 per permohonan. Pada layanan merek, biaya pendaftaran UMKM adalah Rp 500.000 per kelas, sementara untuk permohonan umum mencapai Rp 1.800.000 per kelas.
Di sisi lain, biaya perpanjangan perlindungan merek berbeda tergantung periode. Untuk UMKM, biaya perpanjangan selama 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir sebesar Rp 1.000.000, sedangkan untuk jangka waktu 6 bulan setelah masa berakhirnya adalah Rp 2.000.000. Tarif untuk pengajuan umum mencapai Rp 2.250.000 dan Rp 4.500.000, tergantung pada waktu perpanjangan.