Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Ditahan di Rutan Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Atis Sutisna, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai dari Rabu (8/4) hingga tanggal 17 April 2026.
“Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (9/4).
Penahanan terhadap Atis Sutisna dilakukan setelah penyidik memeriksa dirinya sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4). Durasi wawancara mencapai sekitar tujuh jam, di mana penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Atis.
Atis Sutisna, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI periode 2018-2024, menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA (Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham), MY (mantan Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham), serta individu terkait PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Kelompok tersangka disangkakan melakukan beberapa tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif.