Topics Covered: Kemenimipas pastikan layanan publik berjalan penuh saat kebijakan WFH
Kemenimipas Pastikan Layanan Publik Tetap Lancar Saat Kebijakan WFH
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa operasional layanan publik tidak terganggu meski kebijakan kerja dari rumah (WFH) diterapkan setiap Jumat, mulai berlaku efektif 1 April 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan dalam surat edaran yang tersebar melalui siaran pers, bahwa ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen atau administratif akan tetap menjalankan fungsi mereka secara penuh, tanpa mengurangi kualitas layanan.
Implementasi Kebijakan WFH
Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan mempercepat transformasi manajemen tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemenimipas. Menurut edaran tersebut, kebijakan WFH diterapkan sebagai alternatif kerja bagi sebagian pegawai, sementara tugas operasional seperti pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap dilakukan di kantor (WFO) seperti biasa.
“Pelaksanaan WFH dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi pegawai, serta keharusan memastikan kelancaran operasional satuan kerja,” tutur Menteri Agus dalam siaran pers.
Dalam menjalankan kebijakan ini, pegawai yang bekerja WFH wajib hadir secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi tugas, dan tetap dapat dihubungi selama jam kerja. Selain itu, pimpinan unit kerja bertugas mengawasi pencapaian target kinerja serta menjaga komunikasi daring sebagai sarana konsultasi dan pengaduan.
Langkah Efisiensi dan Penggunaan Teknologi
Kebijakan juga mencakup upaya mengoptimalkan penggunaan energi dan sumber daya. Salah satu langkahnya adalah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga ditekan maksimal 50 persen, sementara rapat dan kegiatan diatur secara daring untuk meningkatkan produktivitas.
Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, yang menekankan penggunaan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu. Kemenimipas juga mendorong pemanfaatan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas di kantor.
Dengan adopsi kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan operasional yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang bertujuan jangka panjang.