Special Plan: Pegawai Pajak Ikut WFH, Layanan Tatap Muka & ‘Kring Pajak’ Tetap Jalan
Pegawai Pajak Ikut WFH, Layanan Tatap Muka & ‘Kring Pajak’ Tetap Jalan
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan perpajakan tetap berjalan lancar meskipun para pegawai di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) menerapkan sistem kerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini diikuti sebagai bagian dari arahan pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi energi dan transformasi budaya kerja.
“Meski ada kebijakan WFH, layanan langsung tetap tersedia bagi wajib pajak yang membutuhkan interaksi langsung di kantor pajak,” ujar Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada CNBC Indonesia.
Direktur tersebut menegaskan bahwa meskipun jumlah personel terbatasi, pelayanan tatap muka diatur agar tetap dapat diakses masyarakat. “Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat,” katanya.
“Selain layanan langsung, kanal layanan jarak jauh seperti Kring Pajak juga beroperasi penuh,” tambah Inge. “Layanan ini siap memastikan seluruh transaksi perpajakan tetap berjalan lancar, meski dengan tenaga terbatas sesuai kebutuhan.”
Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN diberlakukan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Meski demikian, beberapa daerah mengadopsi jadwal WFH yang berbeda. Penerapan ini diharapkan memperkuat kinerja pelayanan dengan mengurangi beban kerja di kantor.