New Policy: BPKH serahkan SAR 152,4 juta banknotes untuk uang saku jamaah haji
BPKH Serahkan SAR 152,4 Juta Banknotes untuk Uang Saku Jamaah Haji
Dari Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalirkan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sejumlah 152,4 juta kepada jamaah calon haji Indonesia untuk kebutuhan biaya hidup selama 2026. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa ini menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga kesiapan finansial jamaah dengan transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip syariah.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan diperuntukkan bagi 203.320 calon haji reguler. Setiap individu mendapatkan total SAR 750, terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Uang saku ini diatur sebagai dana operasional selama berada di Tanah Suci, mencakup pengeluaran konsumsi tambahan, cadangan untuk kebutuhan tak terduga, serta pemenuhan kewajiban pembayaran DAM.
“Konsistensi penerapan Akad Sharf dalam pengadaan valuta asing memastikan nilai pokok mata uang diserahkan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah semua kewajiban penyedia terpenuhi. Ini mencerminkan transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” ujar Amri Yusuf.
BPKH juga terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar biaya haji tetap rasional. Dengan perubahan dinamika ekonomi global, BPIH 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per orang. Namun, melalui strategi investasi dan manajemen dana yang efisien, jamaah hanya perlu membayar Bipih sekitar Rp54 juta. Selisih Rp33,2 juta ditutup oleh BPKH melalui peningkatan nilai manfaat dana.
Amri Yusuf menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, jika ada peningkatan biaya akibat kondisi global, biaya tambahan akan ditanggung melalui mekanisme APBN, bukan beban jamaah, sesuai arahan Presiden.