Topics Covered: Komisi XIII dorong evaluasi menyeluruh layanan SDUWHV Imigrasi
Komisi XIII Dorong Evaluasi Menyeluruh Layanan SDUWHV Imigrasi
Jakarta – Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap layanan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara, mengungkapkan sejumlah isu yang harus menjadi perhatian pihak berwenang dalam proses tersebut, termasuk gangguan sistem saat pembukaan kuota. Dewi meminta agar evaluasi lebih fokus pada perbaikan internal, bukan hanya pada vendor penyedia layanan.
“Kami berharap Imigrasi bisa mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga dengan mengoptimalkan struktur unit kerja yang bertugas memelihara dan mengembangkan sistem secara berkelanjutan,” jelas Dewi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dalam diskusi, Dewi menekankan kebutuhan untuk memanfaatkan temuan awal Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi internal. Ia menyarankan penguatan prosedur operasional standar (SOP) pemeliharaan sistem agar proses digitalisasi lebih mudah diakses oleh publik. Perbaikan ini sejalan dengan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Ditjen Imigrasi, Ombudsman RI, serta perwakilan pendaftar yang berlangsung Rabu (8/4).
Isu Infrastruktur dan Digitalisasi
Salah satu catatan Dewi terkait belum terintegrasi-nya layanan SDUWHV ke dalam arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Nasional. Ia menyoroti bahwa proses unggah dokumen yang masih manual dan berulang menciptakan hambatan bagi masyarakat. Menurut Dewi, penggunaan teknologi seharusnya mempermudah, bukan memperumit.
Terkait keberhasilan 5.334 pemohon mendapatkan kuota setelah kendala sistem terjadi, Dewi meminta transparansi lebih maksimal. Ia mengingatkan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti ketidaksempurnaan sistem log akun admin. “Dengan transparansi, kita bisa memastikan status 5.334 nama tersebut benar-benar terdampak downtime,” imbuhnya.
“Untuk menghilangkan dugaan negatif, Komisi XIII mengharapkan Ombudsman RI menyelesaikan audit SDUWHV paling lambat 30 April 2026 sebagai dasar evaluasi,” lanjut Dewi.
Peningkatan Tata Kelola Internal
Dewi juga meminta Ditjen Imigrasi melakukan evaluasi terhadap petugas di Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang diduga terlibat dalam maladministrasi selama penyelenggaraan SDUWHV. Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban internal menjadi prioritas.
Komisi XIII berharap Ditjen Imigrasi dapat segera menerapkan tata kelola IT yang lebih terpadu dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan keadilan, serta memperkuat transparansi kepada publik. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah berkomitmen untuk memperbaiki berdasarkan hasil audit dan melaporkan ke Komisi XIII sebelum diumumkan secara luas.
RDP tersebut dilakukan guna mengatasi polemik SDUWHV ke Australia pada tahun 2025. Sebelumnya, Komisi XIII sudah membahas masalah sistem pemberian visa dalam dua rapat, termasuk dengar pendapat umum pada 25 November 2025. Kesimpulan dari pertemuan tersebut mendukung upaya Ombudsman RI untuk menyelesaikan investigasi dan menyerahkan bukti pendukung terkait pelaksanaan SDUWHV 2025.
Komisi XIII juga menyarankan Ditjen Imigrasi untuk memperluas transparansi dalam pemberian surat dukungan visa. Ini termasuk menawarkan alternatif seleksi yang lebih objektif, agar proses menjadi lebih adil bagi seluruh pendaftar.