BPKH telah transfer 70,95 persen dana BPIH ke Kemenhaj
BPKH telah transfer 70,95 persen dana BPIH ke Kemenhaj
Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp12,92 triliun. Jumlah ini mencakup 70,95 persen dari total anggaran sebesar Rp18,21 triliun yang telah ditransfer ke Kementerian Haji dan Umrah hingga 8 April 2026.
“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang
Transfer dana BPIH tahun 2026 menggunakan tiga jenis mata uang, yaitu riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Langkah ini bertujuan memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara serta mengendalikan risiko perubahan nilai tukar. Per 8 April 2026, realisasi transfer terbagi dalam bentuk SAR 93,73 persen dari total kebutuhan, IDR 42,01 persen, dan USD 35,17 persen.
“Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95 persen dari total anggaran, dengan asumsi kurs Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR,” tambah Fadlul.
Banknotes untuk biaya hidup jamaah
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jamaah, BPKH juga menyerahkan uang kertas senilai SAR 152,49 juta untuk biaya hidup (living cost). Dengan tambahan dana ini, proyeksi realisasi penyaluran dana meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34 persen. Selain itu, lembaga tersebut menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. Dana ini digunakan untuk mengurangi biaya haji, termasuk subsidi sebesar Rp6,31 triliun untuk kebutuhan di Arab Saudi dan Rp376,80 miliar untuk biaya dalam negeri.
Prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta kehati-hatian.
“Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat jangka panjang,” tutur Amri.
BPKH akan menyelesaikan sisa kewajiban transfer dana BPIH sebesar Rp5,29 triliun (29,05 persen) secara bertahap hingga Juli 2026. Tujuan utama langkah ini adalah memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi jamaah Indonesia.