Latest Program: Pengawasan WFH bagi ASN di Jaktim berbasis sistem, absensi dipantau
Pengawasan WFH di Jaktim dengan Sistem Digital
Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini dikelola secara terpadu melalui platform digital, sehingga setiap aktivitas pegawai dapat dipantau secara efektif.
“Pengawasan sudah menggunakan sistem. Bagian kepegawaian mengelola seluruh proses, mulai dari kehadiran hingga laporan. Semua berjalan terstruktur dengan baik,” jelas Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Wali Kota, Jumat.
Mekanisme pengawasan WFH berada di bawah kendali bagian kepegawaian. Absensi dan pelaporan kinerja dilakukan secara daring, memanfaatkan sistem yang telah disiapkan pemerintah. Dengan teknologi ini, pemantauan aktivitas ASN bisa dilakukan langsung dalam waktu nyata.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Munjirin menegaskan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pengawasan tetap berjalan optimal. Hal ini memastikan kinerja tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu, karena mayoritas pegawai masih aktif di kantor, terutama di sektor layanan langsung.
Jumlah ASN yang menjalani WFH pada Jumat mencapai 68 orang. Angka ini merupakan bagian kecil dari total sekitar 680 ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur. Pemkot berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan, seiring adopsi pola kerja fleksibel.
Peraturan Nasional tentang WFH
Sejak 1 April 2026, pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat, diatur melalui surat edaran dari Menteri PANRB dan Mendagri.
“Kebijakan WFH untuk ASN di instansi pusat dan daerah diterapkan satu hari kerja per minggu, yaitu hari Jumat. Ini diatur dalam surat edaran MenpanRB dan Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, 31 Maret 2026.
Polakan ini juga mencakup sektor swasta. Pemerintah memberikan rekomendasi untuk menerapkan WFH, melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pengaturan ini mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri. Kebijakan akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan.