Latest Program: Kemenag pastikan layanan legalisasi buku nikah tetap buka meski WFH
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski WFH
Jakarta – Kementerian Agama
Kementerian Agama menegaskan bahwa layanan legalisasi buku nikah tidak terganggu meski terdapat kebijakan kerja fleksibel setiap Jumat. Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, institusi tersebut tetap menjalankan tugasnya dengan baik. “Pelayanan umat tetap berjalan meski sistem kerja diubah. KUA dan layanan Bimas Islam menjadi titik sentral yang langsung berinteraksi dengan masyarakat,” katanya.
Layanan legalisasi buku nikah diadakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Jadwal pembukaan ditetapkan untuk hari kerja, dengan durasi yang disesuaikan. Dijelaskan, layanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Jumat hanya sampai 11.00 WIB.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” ujar Zayadi.
Menurut Zayadi, perubahan jam kerja bertujuan memastikan layanan tetap optimal dan terkelola dengan baik. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan publik. “Seluruh unit tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zayadi menyebut bahwa KUA kini bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Peran institusi ini kini tidak hanya sebatas mencatat pernikahan, tetapi juga melibatkan pembinaan keluarga dan penyesuaian kebutuhan masyarakat. “KUA menjadi simpul ekosistem pembangunan lokal, menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat,” pungkasnya.